JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Aktris Kimberly Ryder resmi bercerai dari Edward Akbar setelah 6 tahun menikah. Keputusan perceraian tersebut tercantum dalam salinan putusan perkara cerai Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang dirilis melalui e-court pada Jumat (29/11/2024).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan bahwa hak asuh atas kedua anak pasangan ini, Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar, diberikan kepada Kimberly Ryder.
Namun, Edward Akbar tetap diberikan hak untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anaknya. Kimberly diwajibkan memfasilitasi hubungan anak-anak dengan ayah kandung mereka.
Edward juga diperintahkan untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp6 juta per bulan, dengan ketentuan kenaikan sebesar 10 persen setiap tahun.
Kimberly Ryder menggugat cerai Edward di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. Dalam gugatannya, Kimberly menyebut pernikahan mereka secara agama telah berakhir karena Edward telah menjatuhkan talak tiga.
Aktris berdarah Inggris-Indonesia tersebut juga mengungkapkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga serta klaim bahwa Edward tidak memenuhi kewajibannya memberikan nafkah yang memadai selama pernikahan mereka.