JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Artis dan presenter Ruben Onsu resmi melaporkan akun TikTok @vina.run ke SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (31/7/2025). Laporan ini dibuat usai akun tersebut diduga menyebarkan fitnah yang menyerang kehormatan anak Ruben di media sosial.
Ruben datang ke kantor polisi bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, yang menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan dengan pasal berlapis dan tanpa opsi damai. Langkah ini diambil untuk memberi efek jera terhadap penyebar ujaran kebencian.
Akun @vina.run dijerat dengan dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 jo Pasal 45, yang mengatur soal distribusi informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di ruang digital. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.
Selain itu, Minola menyebut pihaknya juga akan menambahkan pasal pencemaran nama baik secara konvensional sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat memperberat hukuman hingga total 11 tahun penjara.













