JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Kimberly Ryder mengungkapkan kekesalannya terkait sikap Edward Akbar yang terkesan mengulur proses perceraian mereka. Edward, melalui eksepsinya, meminta agar perkara perceraian dipindahkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sesuai alamat KTP keduanya, meskipun menurut Kimberly mereka tidak pernah tinggal di alamat tersebut.
Kuasa hukum Kimberly, Machi Ahmad, menjelaskan bahwa alamat yang tertera di KTP Edward hanyalah alamat teman Edward. Sementara itu, Kimberly dan Edward tidak pernah tinggal bersama di alamat tersebut.
“Edward hanya menumpang alamat KTP di rumah temannya di Kemang. Kimberly sejak kecil tinggal di Paseban, Jakarta Pusat, jadi sangat berwenang PA Jakarta Pusat untuk menyidangkan perkara ini,” ujar Machi Ahmad di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).
Kimberly menganggap langkah Edward ini hanya memperlambat proses perceraian. Padahal, ia menegaskan sudah tidak ingin kembali dengan Edward setelah dijatuhkan talak tiga.
“Ini seolah diperlambat, padahal sudah tidak ada yang perlu ditahan lagi. Aku dan Edward sudah tidak mungkin kembali bersama. Harusnya semuanya cepat selesai biar bisa lanjutkan hidup,” jelas Kimberly.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerai pada 12 Juli 2024. Proses perceraian ini terus berlanjut setelah mediasi yang dilakukan tidak berhasil. Kimberly juga melaporkan Edward atas dugaan penggelapan mobil ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Source:
https://www.liputan6.com/showbiz/read/5721944/kimberly-ryder-merasa-edward-akbar-ingin-mengulur-proses-perceraian-akui-tetap-ingin-berpisah?page=4