JAKARTA, BRITISNEWS.COM –Mantan anggota boy group THE BOYZ, Ju Haknyeon, buka suara lewat unggahan Instagram pada 20 Juni 2025. Dalam pernyataannya, ia mengklaim telah diputus kontraknya secara sepihak oleh agensi dan menghadapi ancaman gugatan senilai KRW 2 miliar atau setara Rp23 miliar.
Ju Haknyeon membantah tegas segala tuduhan keterlibatan dalam praktik prostitusi yang sempat ramai diberitakan. Ia menyesalkan bahwa klarifikasi sebelumnya dianggap tidak memuaskan oleh media, sehingga rumor dan pemberitaan palsu terus bermunculan.
“Jika memang ada bukti yang menunjukkan keterlibatanku dalam prostitusi, silakan dipublikasikan. Jika tidak, aku akan menindak secara hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tulis Haknyeon dengan nada tegas.



















