Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus KDRT Cut Intan Nabila

News1 Dilihat

JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, kembali menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Armor Toreador, suami dari Cut Intan Nabila. Pada sidang Rabu (18/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Armor dengan hukuman enam tahun penjara.

JPU mendakwa Armor berdasarkan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengatur hukuman untuk pelaku yang menyebabkan korban mengalami luka berat atau sakit serius.

“Dia terima, ya kan dia nggak ngerti hukum,” kata kuasa hukum Armor, Irwansyah, seusai sidang.

Irwansyah menyatakan keberatan atas tuntutan JPU, yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia menuding tuntutan tersebut didasarkan pada bukti yang tidak kuat dan proses yang dinilai prematur.

“Kami keberatan, nanti akan kami susun dalam pledoi. Jaksa yang menuntut ini tidak pernah hadir sebelumnya dan hanya menonton video. Fakta persidangan tidak sesuai, isi tuntutannya ngawur,” ujar Irwansyah.

Irwansyah juga mempertanyakan keabsahan bukti visum yang digunakan JPU, dengan alasan visum tersebut tidak dikeluarkan oleh tenaga medis yang kompeten.

“Visum itu dikeluarkan oleh seseorang yang tidak punya keahlian khusus. Hanya sekadar dokter yang memfoto dan mengirimkan laporan. Itu tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Ia juga menyebut penggunaan video sebagai dasar tuntutan terlalu berat untuk mendukung penerapan Pasal 44 Ayat 2.

Source:
https://celebrity.okezone.com/read/2024/12/19/33/3096891/kasus-kdrt-cut-intan-nabila-armor-toreador-dituntut-6-tahun-penjara?page=all