JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Aktor Yoo Ah In akhirnya menerima vonis atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, seperti diumumkan pada Kamis (3/7/2025).
Dalam putusan banding tersebut, pengadilan menolak seluruh upaya banding yang diajukan pihak jaksa. Dengan begitu, Yoo Ah In tidak akan langsung mendekam di penjara kecuali dia kembali melakukan pelanggaran hukum selama masa percobaan.
Sebelumnya, pada persidangan pertama yang digelar September 2024, Yoo Ah In telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda KRW2 juta (sekitar Rp23,8 juta). Namun baik jaksa maupun tim kuasa hukum sang aktor kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.













