JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Selebgram Rizki Amelia, yang dikenal dengan nama Iymel, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh karyawannya ke Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025). Didampingi kuasa hukumnya, Patra M Zen, laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor STTLP/D/1762/3/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Terlapor yang berinisial FDR, merupakan General Manager Finance, HRD, Operation & Production di bisnis fashion muslim milik Iymel sejak 2019. Ia bertanggung jawab atas pembayaran barang ke konveksi dan vendor. Namun, setelah empat tahun berjalan, Iymel mulai menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan, terutama terkait utang yang tidak masuk akal.
Dugaan penggelapan ini mengakibatkan kerugian hingga Rp2,1 miliar. Saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Source:
https://celebrity.okezone.com/read/2025/03/12/33/3121773/kronologi-selebgram-rizki-amelia-diduga-jadi-korban-penggelapan-dana-hingga-alami-kerugian-rp2-1-miliar

















