Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding JPU, Vonis Ammar Zoni Jadi 4 Tahun Penjara

News, Popular132 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni. Vonis Ammar yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kini diperberat menjadi empat tahun penjara dengan denda Rp800 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” demikian bunyi putusan banding yang diumumkan pada Jumat, (8/11/2024).

banner 336x280

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa kliennya yang saat ini ditahan di Rutan Salemba sudah menerima putusan tersebut dengan pasrah. Namun, pihaknya akan menyiapkan kontra memori kasasi mengingat JPU juga mengajukan kasasi.

Baca juga  Gak Nyangka, Ternyata Ini Pekerjaan Happy Asmara Sebelum Jadi Penyanyi Dangdut

“Kami akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” ujar Jon Mathias.

Ammar Zoni tercatat tersandung kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Penangkapan terakhir terjadi di apartemennya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Desember 2023, setelah sebelumnya menjalani rehabilitasi.

Source:
https://celebrity.okezone.com/read/2024/11/09/33/3083877/banding-jpu-dikabulkan-vonis-ammar-zoni-bertambah-jadi-4-tahun

banner 336x280