JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Sidang putusan perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025) akhirnya mengungkap fakta mengejutkan. Dalam sidang tersebut, dalil perselingkuhan yang diajukan Baim Wong terbukti secara hukum.
Suryana selaku Humas PA Jakarta Selatan menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri nusyuz atau durhaka. Ia dianggap telah melanggar kehormatan pernikahan dan melakukan pengkhianatan terhadap suami.
“Majelis Hakim menyatakan termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, dan mengkhianati hubungan suci suami istri,” ungkap Suryana.
Putusan ini sekaligus menguatkan permohonan cerai yang diajukan Baim Wong. Perceraian pasangan selebritas ini pun resmi dikabulkan, dan keduanya kini sah berpisah secara hukum.
Source:
https://celebrity.okezone.com/read/2025/04/16/33/3131338/paula-verhoeven-terbukti-selingkuh-hakim-dia-istri-durhaka













