Nikita Mirzani Dijerat Pasal Pencucian Uang dan Pemerasan, Terancam 20 Tahun Penjara

Uncategorized1 Dilihat

JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman, setelah dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Tak hanya itu, Nikita juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:
Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE (Ancaman hukuman: 6 tahun penjara)
Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman (Ancaman hukuman: 9 tahun penjara)
Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU (Ancaman hukuman: 20 tahun penjara)

“Baik NM maupun IM dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU, yang memiliki ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Ade Ary, Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers.

Kasus ini berawal dari perselisihan bisnis skincare antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani. Reza, yang merupakan pemilik klinik kecantikan, mengaku mengalami kerugian hingga Rp4 miliar akibat tindakan Nikita dan pihak terkait.

Pada 3 Desember 2024, Reza resmi melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencucian uang.

Nikita dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025. Namun, ia meminta penundaan dengan alasan pekerjaan.

“Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan NM dan IM minggu depan,” tambah Kombes Ade Ary. Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin, 3 Maret 2025.

Kasus ini terus bergulir, dan publik menantikan kelanjutan proses hukum terhadap Nikita Mirzani.

Source:
https://celebrity.okezone.com/read/2025/02/21/33/3116050/selain-pemerasan-nikita-mirzani-juga-disangkakan-pasal-pencucian-uang