JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Melly Goeslaw mengungkapkan keheranannya atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait royalti lagu Bilang Saja. Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Sebagai pencipta lagu berpengalaman, Melly merasa kasus ini tidak biasa dan mempertanyakan dasar hukum keputusan tersebut.
“Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu selama 29 tahun. Tapi baru sekarang mendengar kejadian seperti ini,” tulis Melly dalam unggahannya di Instagram.
Melly menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pihak penyelenggara acara (EO atau promotor) yang seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran royalti kepada pencipta lagu, bukan penyanyi yang membawakan lagu tersebut.
“Jadi promotor atau EO yang bayar ya, bukan penyanyinya. Dengan adanya gugatan ini dan si pencipta lagu dimenangkan, saya ingin bertanya kepada hakim, kok bisa?” katanya.
Keheranannya semakin bertambah karena selama persidangan, seluruh saksi menyebut bahwa kewajiban pembayaran royalti ada pada penyelenggara acara, bukan pada Agnez Mo.
Melly berharap ada penjelasan yang transparan dari hakim terkait putusan ini. Baginya, penyanyi dan pencipta lagu adalah mitra sejajar yang saling mendukung dalam industri musik.
Sebagai pencipta lagu, Melly mengaku bersyukur ketika karya-karyanya dinyanyikan oleh banyak penyanyi dan tidak pernah berpikir untuk menggugat mereka hanya karena membawakan lagunya.
Kasus ini pun menuai banyak perhatian dari publik dan para pelaku industri musik, yang mempertanyakan kejelasan hukum dalam hal royalti dan hak cipta.
Source:
https://celebrity.okezone.com/read/2025/02/04/205/3110590/agnez-mo-harus-bayar-rp1-5-miliar-ke-ari-bias-melly-goeslaw-kok-bisa