JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, mengkritik tajam vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus mega-korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Kritik ini ia sampaikan melalui akun Twitter resminya pada Kamis (26/12/2024).
Mahfud MD menyebut vonis ini tidak logis dan menyentak rasa keadilan masyarakat. “Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T,” tulis Mahfud dalam cuitannya. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey, yang juga suami dari artis Sandra Dewi, dengan pidana 12 tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan vonis yang jauh lebih ringan.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024), menganggap tuntutan 12 tahun penjara terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa. “Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara itu,” ujar Eko Aryanto.
Mahfud juga menyoroti uang pengganti yang ditetapkan hanya Rp210 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun. Ia menilai keputusan ini menciptakan ketimpangan yang mencolok.
Dalam kritiknya, Mahfud membandingkan kebijakan penegakan hukum di Indonesia dengan China. Beberapa hari sebelumnya, ia mencuit tentang hukuman mati yang dijatuhkan kepada Liu Liange, mantan pimpinan Bank of China, karena korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Pemerintah China menjatuhkan hukuman mati kpd ex pimpinan Bank of China Liu krn terbukti korupsi dan bertindak sewenang-wenang,” tulisnya. Menurut Mahfud, China menghukum mati koruptor sebagai peringatan keras untuk mendidik rakyatnya yang berjumlah lebih dari 1,4 miliar.
Source:
https://www.liputan6.com/showbiz/read/5850965/mahfud-md-kritik-vonis-65-tahun-penjara-harvey-moeis-tidak-logis-dan-menyentak-rasa-keadilan?page=4