JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa laporan harta kekayaan Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, Raffi Ahmad, tengah dalam proses verifikasi. Sultan Andara itu menjadi salah satu dari 15 pejabat di lingkup kepresidenan yang diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Sudah masuk laporannya. Saat ini masih proses verifikasi untuk kelengkapan surat kuasanya,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, sebagaimana dilansir dari Merdeka.com, Rabu (8/1/2025).
KPK mencatat, dari total 124 pejabat setingkat Menteri hingga Wakil Menteri, baru 72 persen yang melaporkan LHKPN. Di tingkat Wakil Menteri dan Wakil Kepala Lembaga, dari 57 pejabat, hanya 38 yang memenuhi kewajiban ini.
“LHKPN merupakan instrumen penting pencegahan korupsi. Dengan laporan ini, masyarakat dapat memantau dan mengawasi secara terbuka harta pejabat publik,” ujar Budi.
Hingga kini, dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga, 44 di antaranya telah melaporkan harta kekayaan. Sementara delapan pembantu Presiden masih belum memenuhi kewajiban ini. KPK menegaskan batas waktu pelaporan hingga 21 Januari 2025.
Pelaporan LHKPN diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan secara berkala. KPK pun membuka layanan pendampingan bagi pejabat yang mengalami kendala dalam pengisian laporan.
“Kami mengimbau agar pejabat yang belum melapor segera menyelesaikan tanggung jawabnya. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambah Budi.
Source:
https://www.liputan6.com/showbiz/read/5872783/lhkpn-raffi-ahmad-sedang-diverifikasi-kpk-singgung-transparasi-aset-dan-harta-pejabat-publik?page=4