JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Aktor Fachri Albar dijatuhi vonis enam bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025). Putusan ini terkait kasus penyalahgunaan narkoba golongan I yang menjeratnya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar hakim ketua Iwan Anggoro Warsita saat membacakan putusan di ruang sidang.
Dengan putusan tersebut, Fachri akan menjalani masa rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Sukabumi, Jawa Barat.













