JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memberikan klarifikasi terkait penjemputan paksa Laura Meizani, yang dikenal sebagai Lolly, putri Nikita Mirzani. Penjemputan ini terjadi di sebuah apartemen di Jakarta pada Kamis (19/9/2024) dan sempat memicu spekulasi adanya cacat prosedur setelah video tangisan pacar Lolly, Vadel Badjideh, viral di media sosial.
AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa penjemputan tersebut dilakukan atas permintaan Nikita Mirzani dan sudah sesuai prosedur hukum. “NM meminta penyidik untuk mendampinginya, dan juga Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT3A) turut hadir,” ujar Nurma Dewi. Penjemputan dilakukan sebagai bagian dari proses visum Lolly terkait laporan Nikita mengenai dugaan pencabulan dan aborsi.
Menurut klarifikasi yang diberikan melalui kanal YouTube Intens Investigasi (20/9/2024), AKP Nurma Dewi menegaskan bahwa semua dokumen dan surat-surat sudah disiapkan sesuai prosedur untuk melakukan visum. Setelah divisum, Lolly tidak langsung kembali ke rumah ibunya, melainkan ditempatkan di rumah aman UPT3A. Nurma Dewi menjelaskan bahwa hasil visum diperkirakan keluar dalam satu hingga dua minggu.
Terkait laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi. Vadel Badjideh, pacar Lolly, akan dipanggil sebagai saksi terlapor untuk memberikan keterangannya dalam kasus ini.
“Penyidik akan memanggil saksi-saksi dan saksi terlapor untuk dimintai keterangan terkait laporan ini,” tambah Nurma Dewi.
Source:
https://www.liputan6.com/showbiz/read/5707444/insiden-lolly-anak-nikita-mirzani-dijemput-paksa-diduga-cacat-prosedur-begini-klarifikasi-polisi?page=4