JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan putusan terhadap musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (11/9/2025), majelis hakim menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I, baik dalam bentuk tanaman maupun non-tanaman, secara bersama-sama dan tanpa hak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan dalam persidangan.

















