Fariz RM Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara dan Denda

Entertainment74 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan putusan terhadap musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (11/9/2025), majelis hakim menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I, baik dalam bentuk tanaman maupun non-tanaman, secara bersama-sama dan tanpa hak.

banner 336x280

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan dalam persidangan.

Source:
https://celebrity.okezone.com/read/2025/09/11/33/3169404/fariz-rm-divonis-10-bulan-penjara-dan-denda-rp800-juta-atas-kasus-narkoba

banner 336x280
Baca juga  Raisa dan Kakaknya Setia Dampingi Sang Ibu Lawan Kanker Paru Stadium 4