JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Aktor Fachri Albar dituntut menjalani enam bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/8/2025).
Mengutip data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Fachri dinilai terbukti menggunakan narkotika golongan I untuk kepentingan pribadi serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.
Jaksa dalam persidangan menyatakan, “Terdakwa Fachri Albar bin Achmad Albar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.”


















