JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan aborsi terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh aktris Nikita Mirzani. Pihak kepolisian mengonfirmasi status tersangka ini setelah mengantongi dua alat bukti kuat.
Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa penyidik memiliki dua alat bukti yang menjerat Vadel sebagai tersangka, yaitu keterangan saksi korban dan hasil visum dari saksi ahli.
“Penyidik memiliki dua alat bukti yang menjerat VA sebagai tersangka, yakni keterangan saksi korban dan hasil visum dari saksi ahli,” jelas Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Benar, setelah menjalani pemeriksaan selama empat hingga lima jam, status VA (Vadel Badjideh) berubah dari saksi menjadi tersangka,” ujar Nurma Dewi.
“VA dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.
Meski demikian, keputusan penahanan terhadap Vadel Badjideh masih dalam pertimbangan penyidik. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“VA sampai sekarang masih dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk keputusan penahanan masih dalam proses pertimbangan penyidik. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan,” tutup Nurma Dewi.
Source:
https://celebrity.okezone.com/read/2025/02/14/33/3113710/dua-alat-bukti-yang-jadikan-vadel-badjideh-tersangka-dan-ditahan