Bodyguard Atta Halilintar, Agung alias A, resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2024). Agung diduga melakukan ancaman penculikan terhadap wartawan saat sedang mengawal Atta Halilintar, yang kemudian viral di media sosial.
Laporan ini diajukan oleh wartawan Christin Pratomo, dengan kuasa hukumnya Deolipa Yumara, yang menyatakan kasus ini terkait intimidasi dan pelanggaran Undang-Undang Pers.
“Pada Kamis ini, kami dari Aliansi Jurnalis Video (AJV) mewakili Christin Pratomo, melaporkan dugaan ancaman, intimidasi, dan pelanggaran UU Pers, berdasarkan KUHP Pasal 336 Ayat (1) dan UU Pers Pasal 18 Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Deolipa Yumara.
Deolipa menambahkan bahwa ancaman tersebut tak hanya ditujukan pada satu wartawan, melainkan beberapa awak media yang tengah menunggu kedatangan Atta. Agung terlihat dalam video yang viral melontarkan ancaman secara terbuka.
“KUHP tidak mengenal kata maaf jika sudah dilaporkan, dan ini juga melibatkan Undang-Undang Pers,” lanjutnya.
Source:
https://celebrity.okezone.com/read/2024/09/06/33/3059358/bodyguard-atta-halilintar-dilaporkan-usai-tebar-ancaman-ke-wartawan