JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Raffi Ahmad sedang mempersiapkan laporan harta kekayaannya setelah resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden di bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Sebagai pejabat publik, ia diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai aturan.
“Saat ini lagi proses (LHKPN),” ujar Raffi di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).
Ketika ditanya lebih lanjut soal kapan laporan itu selesai, Raffi hanya memastikan bahwa ia akan memenuhi kewajiban tersebut. “Pasti, pasti (akan lapor),” katanya singkat sebelum meninggalkan lokasi.
KPK Beri Tenggat Waktu Tiga Bulan
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengingatkan bahwa Raffi memiliki waktu maksimal tiga bulan sejak pelantikannya untuk menyerahkan LHKPN.
“Pokoknya tiga bulan paling lambat sejak diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan, jadi tinggal dua bulan lagi,” ungkap Pahala.
Ia juga menegaskan pentingnya pelaporan ini untuk menjaga transparansi dan mencegah potensi konflik kepentingan, khususnya bagi pejabat publik dari kalangan selebriti.
Source:
https://celebrity.okezone.com/read/2024/11/15/33/3086003/belum-laporkan-kekayaan-raffi-ahmad-sekarang-masih-proses?page=all