Banding Yudha Arfandi Ditolak, Tamara Tyasmara Dukung Hukuman Mati untuk Pembunuh Putranya

Entertainment1 Dilihat

JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Kasus pembunuhan Dante, putra aktris Tamara Tyasmara, memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa, Yudha Arfandi. Putusan tersebut menguatkan vonis 20 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tamara mengaku bersyukur atas keputusan pengadilan yang menolak banding tersebut. “Hasil banding tetap pada putusan PN Jakarta Timur, penjara 20 tahun,” ujarnya saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan.

Meski vonis 20 tahun penjara sudah dijatuhkan, Tamara menyatakan dukungannya terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). JPU sebelumnya menuntut hukuman mati untuk Yudha Arfandi.

“Ini proses kasasi sedang berjalan. Mohon doanya agar semuanya berjalan lancar. Sekarang, JPU mengusahakan agar dia dituntut seberat-beratnya,” ungkap Tamara.

Sang aktris merasa hukuman 20 tahun penjara tak cukup untuk membayar duka mendalam yang ditimbulkan oleh Yudha. Ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi putranya.

Kasus ini bermula dari pembunuhan Dante yang diduga dilakukan oleh Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara Tyasmara. Kejadian tragis ini membawa duka mendalam bagi keluarga Tamara dan menjadi perhatian publik.

Source:
https://celebrity.okezone.com/read/2025/01/28/33/3108434/banding-yudha-arfandi-ditolak-tamara-tyasmara-dukung-hukuman-mati-untuk-pembunuh-sang-anak