JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Aktor Baim Wong resmi mendaftarkan gugatan talak cerai terhadap istrinya, Paula Verhoeven, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024. Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS, seperti yang terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jakarta Selatan. Pemohon dalam perkara ini adalah Muhammad Ibrahim bin Johnny Djaelani (Baim Wong), dan termohon adalah Paula Verhoeven binti Eddy Verhoeven.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, mengonfirmasi bahwa kliennya akan menggelar konferensi pers pada hari ini, 8 Oktober 2024, pukul 16.30 WIB di kantor Tiger Wong Entertainment, Bintaro, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers tersebut, Baim Wong diharapkan akan menjelaskan secara lebih rinci alasan di balik gugatan cerai yang diajukan.
Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018. Dari pernikahan yang telah berlangsung selama 6 tahun tersebut, mereka dikaruniai dua anak laki-laki, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong. Meski pernikahan mereka semula terlihat harmonis, kabar pisah ranjang mulai merebak beberapa bulan terakhir. Hal ini diperkuat dengan semakin jarangnya pasangan ini terlihat bersama dalam konten di media sosial, yang memicu spekulasi mengenai perceraian mereka.
Source:
https://celebrity.okezone.com/read/2024/10/08/33/3072228/baim-wong-gugat-cerai-paula-verhoeven-di-pa-jaksel