JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Armor Toreador atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menanggapi putusan ini, selebgram Cut Intan Nabila melalui kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, mengungkapkan rasa syukur karena keadilan akhirnya tercapai.
“Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah. Ini bukan hanya soal beratnya hukuman, tetapi efek jera yang diharapkan muncul dari keputusan ini,” ujar Ana Sofa Yuking, Kamis (9/1/2025).
Kuasa hukum Cut Intan menilai vonis tersebut merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan bagi korban KDRT. Hakim secara tegas menyatakan bahwa Armor bersalah dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditoleransi,” tambah Ana.
Pasca vonis, Armor tidak mengajukan banding, menandakan kasus ini telah resmi selesai. Sementara itu, Cut Intan kini fokus menata kembali kehidupannya sebagai ibu sekaligus figur publik.
“Cut Intan berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Dia juga mendoakan agar Armor dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini,” pungkas Ana.