JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Ahmad Dhani, pendiri grup band Dewa 19, mengklaim telah berusaha menghubungi Agnez Mo selama setahun untuk menyelesaikan sengketa royalti lagu. Namun, upayanya tak mendapat respons dari penyanyi berjudul Coke Bottle tersebut.
“Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez. Tapi tidak direspons,” ujar Ahmad Dhani dalam unggahan Instagramnya pada 4 Februari 2025.
Tak hanya Dhani, Arie Bias, pencipta lagu Bilang Saja yang bernama asli Arie Sapta Hermawan, juga menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pada September 2024.
Hakim memenangkan Arie Bias dalam kasus ini. Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 113 UU Hak Cipta.
Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum Arie Bias, denda Rp1,5 miliar tersebut merupakan kompensasi atas penampilan Agnez Mo di tiga event: HW Superclubs Surabaya (25 Mei 2023), H-Club Jakarta (26 Mei 2023), dan HW Superclub Bandung (27 Mei 2023). “Masing-masing penampilan dikenakan denda Rp500 juta,” jelas Minola.
Hingga kini, Agnez Mo dan manajemennya belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan pengadilan maupun klaim Ahmad Dhani.
Source:
https://celebrity.okezone.com/read/2025/02/05/33/3110869/ahmad-dhani-klaim-hubungi-agnez-mo-soal-royalti-tapi-tak-digubris