JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Agnez Mo dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja karya Ari Bias. Putusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
“Agnez Mo melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias secara komersial dalam tiga konser tanpa izin penggugat,” ungkap Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, di Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Atas pelanggaran tersebut, pengadilan memerintahkan Agnez Mo membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Denda ini dikenakan atas penampilannya membawakan lagu Bilang Saja dalam tiga konser yang berlangsung pada 2023, yaitu:
- HW Superclubs Surabaya (25 Mei 2023)
- H-Club Jakarta (26 Mei 2023)
- HW Superclub Bandung (27 Mei 2023)
Minola Sebayang menjelaskan bahwa denda sebesar Rp500 juta untuk masing-masing penampilan dihitung berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
Kasus ini bermula ketika Ari Bias melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024, setelah somasinya terhadap Agnez Mo tidak mendapat tanggapan.
Source:
https://celebrity.okezone.com/read/2025/02/03/33/3110225/agnez-mo-terbukti-lakukan-pelanggaran-hak-cipta-wajib-bayar-denda-rp1-5-miliar