JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli bernama Muhammad Novian. Nikita Mirzani yang diberi kesempatan bertanya tampak emosional saat menyinggung soal berkas acara pemeriksaan (BAP).
“Bapak Ahli, pertanyaan saya jelas sekali. Di sini ada enggak menyamarkan, kalau Bapak tadi baca BAP ini?” ujar Nikita dengan nada tinggi di ruang sidang.
Menanggapi itu, saksi ahli menekankan bahwa untuk mengungkap indikasi penyamaran aliran dana dalam perkara TPPU, harus dilihat dari keseluruhan rangkaian perbuatan, baik melalui rekening maupun transaksi tunai.













