JAKARTA, BRITISNEWS.COM – Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) resmi mengubah jadwal distribusi royalti bagi anggotanya. Mulai 2025, pencipta lagu dan komposer akan menerima royalti sebanyak tiga kali dalam setahun, yakni pada Maret, Juli, dan November.
Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi serta memastikan hak pemilik lagu terdistribusi secara optimal. Selain itu, WAMI juga menetapkan batas minimum pembagian royalti sebesar Rp500 ribu nett bagi anggota yang terdaftar sebelum 31 Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan memberikan apresiasi kepada pencipta lagu yang karyanya belum terdokumentasi secara luas.
“Ini adalah langkah WAMI dalam memastikan distribusi royalti yang lebih adil, sekaligus memperbaiki sistem agar semakin transparan dan akurat,” ujar Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian.
Source:
https://celebrity.okezone.com/read/2025/03/27/205/3126299/jaga-kepercayaan-musisi-wami-umumkan-jadwal-baru-distribusi-royalti













